Setelah Dosen memenuhi syarat Sertifikasi Dosen, selanjutnya proses Sertifikasi akan dilakukan di platform SISTER (versi Cloud). Berikut alur untuk Sertifikasi Dosen:
1. Penarikan data Dosen yang Eligible
Data dosen yang sudah memenuhi dan melakukan seluruh syarat Sertifikasi Dosen akan diproses terlebih dahulu oleh Kemendikbudristek. Selain memenuhi syarat Sertifikasi Dosen, Dosen yang datanya ditarik juga harus eligible dengan ketentuan berikut:
- Tidak dalam masa penalti
- Eligible sebelum cut off yang ditentukan
Setelah selesai penarikan data Dosen eligible untuk Sertifikasi Dosen, maka periode Sertifikasi Dosen akan dibuka.
2. Penilaian Persepsional dan Penyusunan Pernyataan Diri Dosen untuk Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)
Berikut tahapan yang akan dilalui:
-
PSD PTU menugaskan Penilai Persepsional yang terdiri dari 1 atasan dan 3 sejawat.
Panduannya klik di sini. -
PSD PTU Cetak Token Penilaian Mahasiswa
Panduannya klik di sini. -
Dosen mengisi Portofolio di menu Layanan Serdos
Panduannya klik di sini. -
5 Mahasiswa melakukan penilaian dengan akses URL dan input token yang disediakan oleh PSD PTU (tidak berlaku untuk Dosen yang sedang Tugas Belajar).
Panduannya klik di sini. -
Atasan melakukan penilaian persepsi
Panduannya klik di sini. -
3 Sejawat melakukan penilaian persepsi
Panduannya klik di sini. -
PSD PTU monitoring pengisian di Monitoring Portofolio
Panduannya klik di sini.
3. Penghitungan Nilai Persepsional oleh PSD PTU
- PSD PTU melakukan proses NPS di Data NPS
-
PSD PTU Unggah LP di Monitoring Portofolio
4. Pengajuan DYS oleh PSD PTU
PSD PTU mengajukan dosen untuk dinilai di Monitoring Portofolio
5. Penilaian Portofolio DYS oleh Asesor PTPS
6. Yudisium Internal PTPS
7. Yudisium Nasional
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.