Setelah Operator PAK mengunggah Lampiran F dan statusnya telah Berhasil Diproses, tahapan selanjutnya Operator PAK perlu melakukan perhitungan Angka Kredit (AK) integrasi.
1. Masuk ke menu “Layanan PAK”, klik “Integrasi AK”.
2. Anda akan masuk ke laman selanjutnya. Pada laman ini akan tersedia kategori:
-
- Siap Diintegrasi
- Permintaan TTE
- Menunggu TTE
- TTE Selesai
Silakan masuk ke kategori “Siap Diintegrasi”.
3. Anda dapat memfilter data Dosen berdasarkan Nama Perguruan Tinggi dan Jabatan Fungsional
4. Anda juga dapat mencari nama dosen pada kolom pencarian
5. Pilih dosen yang datanya akan dilakukan perhitungan AK Integrasi
6. Jika dosen sudah dipilih, klik “Integrasi Dosen Terpilih” untuk melakukan proses perhitungan Angka Kredit Integrasi
7. Akan muncul notifikasi Proses Integrasi Sedang Berjalan. Mohon untuk tidak menutup halaman ini selama proses berlangsung.
Berikut adalah beberapa status yang akan muncul setelah proses perhitungan angka kredit integrasi dilakukan:
A. Integrasi Gagal
Tunggu beberapa saat, kemudian Anda bisa kembali lagi ke menu “Siap Diintegrasi” dan lakukan integrasi ulang.
B. Sebagian Data Gagal Diintegrasi
Untuk data yang berhasil diintegrasi silakan kirimkan permintaan TTE pada menu “Menunggu TTE”, sementara untuk data yang gagal bisa dilakukan perhitungan angka kredit integrasi ulang pada laman “Siap Diintegrasi”.
C. Integrasi Berhasil
Silakan cek menu “Permintaan TTE” dan kirimkan permintaan TTE.
Contoh hasil integrasi yang telah berhasil:
Tahapan selanjutnya yaitu mengirim permintaan TTE. Silakan ikuti panduannya pada artikel berikut:
Permintaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Comments
2 comments
Angka Kredit saya belum terhitung setelah pangkat IV b, karena sebelum permintaan peniliaian Angka Kredit Integrasi saya sudah di usulkan ke dikti untuk Jabtan Fungsional Guru Besar Apakah saya bisi kirim angka kredit yang sudah di rekap dan mohon kirimnya ke mana
Perkenalkan saya Dony Setiawan Hendyca Putra. Dosen PNS Politeknik Negeri Jember TMT 1-3-2022. yang saya tanyakan:
1. TMT Jabfung Asisten Ahli saya 1 Juni 2020. Saya diterima PNS TMT 1-3-2022. Jabfung saya kembali diaktifkan 1-3-2023. Apakah di tahun ajaran semester ini saya bisa naik jabatan ke lektor 3c? saya punya syarat khusus 2 artikel sebagai first author.
2. kenaikan jabatan fungsional untuk saat ini apakah menggunakan dupak seperti sebelumnya? kalau tidak bagai mana prosesnya? mohon petunjuk. Terimakasih.
Please sign in to leave a comment.