Dalam rangka pelaksanaan pengakuan angka kredit konvensional menjadi AK Integrasi melalui SISTER, data Jabatan Fungsional dan NIP Dosen harus terdata di SISTER dengan data yang terkini.
Data Jabatan Fungsional dan NIP Dosen dapat diakses oleh Dosen sendiri ataupun peran Admin PT pada menu berikut:
Data | Peran | Menu |
Jabatan Fungsional | Dosen | Profil → Jabatan Fungsional |
Admin PT | Profil → Jabatan Fungsional → Cari dan pilih nama Dosen → Anda akan diarahkan ke data Jabatan Fungsional Dosen | |
NIP | Dosen | Profil → Data Pribadi → Kepegawaian |
Admin PT | Profil → Data Pribadi → Cari dan pilih nama Dosen → Anda akan diarahkan ke data pribadi Dosen, silakan temukan data NIP di dalam kategori Kepegawaian. |
Tampilan Jabatan Fungsional
Tampilan NIP
Note: Peran Operator PAK tidak bisa mengakses data Jabatan Fungsional dan NIP Dosen di SISTER. Untuk mengetahui data tersebut dalam keperluan mengisi Lampiran F dan proses integrasi angka kredit, silakan berkoordinasi dengan Dosen terkait atau Admin PT. |
Apabila data Jabatan Fungsional dan NIP Dosen di SISTER belum menggunakan data terkini, maka Admin PT dihimbau untuk melakukan pengkinian data profil Dosen di SISTER.
Berikut panduan untuk Admin PT mengajukan perubahan Jabatan Fungsional dan NIP Dosen:
Pertama, pastikan Admin PT sudah login ke akun SISTER melalui tautan https://sister.kemdikbud.go.id/beranda. Pastikan sudah masuk dengan peran Admin PT di level Perguruan Tinggi.
Pengajuan Perubahan Data Jabatan Fungsional Dosen
1. Klik menu “Profil”, pilih “Jabatan Fungsional”.
2. Ketik nama Dosen yang akan diubah data Jabatan Fungsionalnya, kemudian klik ikon cari.
3. Setelah nama Dosen yang dicari muncul, klik “Pilih Dosen”.
4. Klik “Tambah Ajuan” untuk memperbarui Jabatan Fungsional Dosen.
5. Lengkapi data berikut:
-
Jabatan Fungsional
Pilih sesuai Jabatan Fungsional Dosen yang terkini -
Nomor SK
Pastikan nomor SK sesuai. Satu SK hanya dapat tersimpan satu kali. -
Terhitung Mulai Tanggal
Masukkan tanggal sesuai dengan Jabatan Fungsional Dosen terhitung mulai tanggal berapa. -
Dokumen Bukti
Unggah SK Jabatan Fungsional. Mohon melampirkan file gambar asli yang jelas dan tidak blur dengan format pdf, jpg, jpeg atau png dengan ukuran maksimal 5 MB.
6. Jika sudah melengkapi semua data yang diminta dan sudah memastikan data sesuai, Anda dapat klik “Kirim Ajuan”.
7. Pada pesan konfirmasi, silakan klik “Ya, kirim” jika sudah yakin untuk mengirim ajuan sekarang.
8. Setelah pengajuan perubahan berhasil, akan muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini. Selanjutnya, Anda perlu menunggu proses validasi pengajuan perubahan data oleh pihak Pusat dan arahkan Dosen untuk memeriksa menu Riwayat Perubahan Data Dosen secara berkala untuk memantau status validasi.
Pengajuan Perubahan Data NIP Dosen
1. Klik “Profil”, pilih “Data Pribadi”.
2. Ketik nama Dosen yang akan diubah data Jabatan Fungsionalnya, kemudian klik ikon cari.
3. Setelah nama Dosen yang dicari muncul, klik “Pilih Dosen”.
4. NIP Dosen ada di dalam data Kepegawaian. Silakan temukan kolom data Kepegawaian, kemudian klik “Ajukan Perubahan”.
5. Klik “Ubah” dan mohon lengkapi data terkini pada:
- NIP
- SK CPNS Terhitung Mulai Tanggal
- Tanggal Mulai Menjadi Dosen
- Sumber Gaji
- Unggah Dokumen Bukti wajib yaitu: SK PNS, SK CPNS, Surat Pernyataan Dosen
Jika sudah memastikan semua data terisi dengan benar dan sesuai, klik “Kirim Ajuan”.
6. Pada pesan konfirmasi, silakan klik “Ya, kirim” jika sudah yakin untuk mengirim ajuan sekarang.
7. Setelah pengajuan perubahan berhasil, akan muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini. Selanjutnya Anda perlu menunggu proses validasi pengajuan perubahan data oleh pihak Pusat.
Jika ada pertanyaan atau mengalami kendala saat proses pengajuan perubahan data Jabatan Fungsional dan NIP Dosen, harap hubungi Pusat Bantuan melalui tombol yang tersedia di bagian kanan bawaha halaman SISTER. |
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.