Setelah Dosen mengajukan Perubahan Data Dosen (PDD), selanjutnya akan ada tahap validasi data. Validasi data tersebut dilaksanakan dengan alur berikut:
Setelah Admin Perguruan Tinggi validasi dengan hasil Valid (Disetujui), maka pihak Pusat (LLDIKTI, Kemendikbudristek, atau Kementerian masing-masing).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke akun SISTER Anda.
2. Anda akan diarahkan ke Dashboard. Silakan klik menu “Perubahan Data Dosen”, kemudian pilih jenis data yang akan divalidasi di antara Data Pribadi, Pendidikan Formal, Jabatan Fungsional, Kepangkatan, atau Sertifikasi.
3. Kemudian Anda masuk ke laman Ajuan PDD. Di laman ini, Anda dapat melihat daftar Dosen yang telah mengajukan perubahan data. Anda juga dapat melihat berdasarkan status PDD yaitu:
-
Diajukan
Dosen telah mengajukan PDD, Admin PT perlu memeriksa dan menyetujui/menolak ajuan tersebut. -
Disetujui
Ajuan yang telah disetujui oleh Admin PT, status di dalam tabel akan diperbarui jika ajuan sudah disetujui oleh Pusat. -
Ditolak
Ajuan yang telah ditolak oleh Admin PT. -
Ditangguhkan
Ajuan yang perlu direvisi.
4. Untuk memeriksa detail ajuan dan validasi PDD Dosen yang telah disetujui Admin PT, klik “Detail”.
5. Cek detail data ajuan PDD. Anda dapat melihat detail data sebelumnya dan data baru yang diajukan pada tabel yang tersedia. Anda juga dapat melihat status validasi “Disetujui / Diajukan oleh Admin PT Kepegawaian”.
6. Setelah memeriksa data, silakan lakukan validasi ajuan. Pilih status periksa diantara:
- Tidak Valid (Ditolak)
- Ada Kecurangan (Tolak)
- Tidak lengkap (Tangguhkan)
- Valid (Disetujui)
Setelah itu lengkapi kolom Keterangan dengan penjelasan hasil validasi.
7. Jika sudah selesai melakukan validasi, klik tombol “Validasi”.
8. Anda akan menerima pesan konfirmasi. Jika sudah yakin untuk memvalidasi, klik ‘Ya”. Jika belum, klik “Tidak”.
9. Jika sudah berhasil divalidasi dengan hasil Valid (Disetujui), maka data Dosen akan berubah sesuai yang diajukan. Namun jika ditolak, maka data Dosen tidak berubah sesuai yang sudah ada. Dosen dan Admin PT dapat melihat hasil validasi dari Pusat di akun masing-masing.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.