Proses pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah proses yang wajib dilakukan bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang datanya perlu disesuaikan. Status pemadanan data dapat dilihat pada Beranda akun SISTER Dosen.
Status Pemadanan Data di SISTER
Status | Tindak Lanjut |
Perlu Pemadanan Data | Data terkait perlu diperlakukan pemadanan sesuai dengan tahapan yang akan dijabarkan pada artikel di bawah ini. |
Data Bermasalah |
Untuk pemadanan data PTK dengan status Data Bermasalah, ada langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pihak Perguruan Tinggi. Informasi selengkapnya dapat Anda akses pada tautan berikut: - Surat Edaran Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses & Fitur Pemadanan Data - Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Terverifikasi | Data sudah berhasil terverifikasi. Jika dari awal status pemadanan Anda sudah Terverifikasi, maka sudah tidak perlu melakukan pemadanan data. |
Belum Perlu Pemadanan | Saat ini PTK belum perlu melakukan pemadanan, namun proses pemadanan akan segera dibuka. Mohon menunggu informasi lebih lanjut. |
Perguruan tinggi (PT) dapat memutuskan sendiri apakah pemadanan data dilakukan oleh PTK terkait atau dibantu oleh Admin PT, selama pihak PT melakukan verifikasi tahap awal terhadap data PTK yang sudah dipadankan. Sehingga, data yang sudah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah akurat dan valid.
Untuk PTK dengan status perlu pemadanan & pemutakhiran Data, terdapat 2 (dua) tahapan yang perlu diikuti dan dipahami alurnya agar prosesnya dapat berjalan lancar. Mari simak panduannya di bawah ini.
Catatan: Semua data yang ditampilkan pada panduan ini bukanlah data asli. Data yang ditampilkan hanya data contoh.
Berikut adalah tahapan proses verifikasi NIK yang perlu anda ikuti:
-
Login ke akun SISTER Anda
- Pada Beranda, periksa status "Verifikasi NIK". Jika status "Belum Diverifikasi", maka Anda perlu melakukan proses pemadanan data. Klik tombol "Mulai Verifikasi NIK" untuk memulai proses.
- Anda akan diarahkan ke formulir verifikasi. Pada formulir ini, ada data yang sudah otomatis terisi berdasarkan profil SISTER Anda, namun beberapa data masih kosong dan dapat diubah.
Berikut adalah rincian data yang perlu diperhatikan:-
Data Otomatis Terisi Sesuai Profil SISTER Anda (dapat diubah):
- Nama Lengkap;
- Tanggal Lahir;
- Tempat Lahir; dan
- Jenis Kelamin.
-
Verifikasi Data
- Isi data NIK dengan benar. NIK akan dicocokkan dengan pangkalan data Dukcapil.
- Isi nama ibu kandung Anda dengan benar. Nama ini juga akan dicocokkan dengan pangkalan data Dukcapil.
Jika sudah selesai memeriksa dan mengisi data, klik “Lakukan Verifikasi”.
Jika data sudah sesuai dan cocok, Anda akan menerima pesan bahwa Status NIK telah
terverifikasi.
-
Data Otomatis Terisi Sesuai Profil SISTER Anda (dapat diubah):
Berikut adalah tahapan proses pemadanan status dosen yang perlu anda ikuti:
1. Login ke akun SISTER Anda.
2. Periksa status pemadanan data pada Beranda akun SISTER Anda. Jika statusnya “Perlu Pemadanan”, klik tombol "Mulai Pemadanan Data".
3. Anda akan diarahkan ke laman Penempatan. Pada tabel yang tersedia, Anda dapat melihat data berikut:
-
- Status;
- Ikatan Kerja
- Jenjang Pendidikan
- Unit
- Perguruan Tinggi
- Terhitung Mulai Tanggal
- Tanggal Keluar
- Terhitung Selesai Tanggal (Khusus perjanjian kerja dengan PT yang memiliki batas waktu)
- Homebase Penugasan
- Status Data.
Anda perlu melakukan pemadanan data pada data yang berstatus “Perlu Pemadanan”. Silakan klik tombol “Ubah” untuk masuk ke proses pengisian data untuk pemadanan data.
4. Pada laman ini, tertera nomor registrasi. Nomor registrasi pada “data saat ini” tersebut yaitu NIDN/NIDK Dosen.
5. Selanjutnya mohon melengkapi data berikut untuk pengajuan proses pemadanan data:
-
Ikatan Kerja
Pilih Ikatan Kerja Dosen yang sesuai dengan kondisi saat ini, di antara Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, atau Pengajar Non Dosen. -
Status Kepegawaian
Pilih Status Kepegawaian sesuai kondisi Dosen saat ini. -
Dokumen Bukti
Dokumen Bukti wajib diunggah berdasarkan Ikatan Kerja dan Status Kepegawaian Dosen.
Berikut adalah isian ikatan kerja, status kepegawaian, dan dokumen bukti yang dapat dipilih sesuai dengan status PTK:
Ikatan Kerja | Status Kepegawaian |
Perjanjian Kerja (Hanya tersedia untuk Dosen Tetap - Perjanjian Kerja dengan PT) |
Dokumen Bukti |
Dosen Tetap | PNS JF Dosen | N/A |
|
CPNS | N/A |
|
|
PPPK JF Dosen | N/A |
|
|
Perjanjian Kerja dengan PT | Memiliki Batasan Waktu |
|
|
Tidak Memiliki Batasan Waktu |
|
||
Dosen Tidak Tetap | Perjanjian Kerja dengan PT | N/A |
|
Pengajar Non Dosen | Perjanjian Kerja dengan PT | N/A |
|
Berikut adalah contoh tampilan pengisian kolom pemadanan data berdasarkan pilihan yang dipilih:
6. Klik tombol “Kirim Ajuan” setelah selesai melengkapi data dan mengunggah dokumen.
7. Konfirmasi apabila seluruh data yang dilengkapi sudah sesuai dan klik “Ya, Kirim”.
8. Setelah berhasil terkirim, status data akan berubah menjadi "Sedang Diverifikasi".
9. Kemudian mohon menunggu proses validasi data oleh Admin PT dan dilanjutkan validasi oleh Pusat. Anda dapat memantau status verifikasi pada tabel Riwayat Ajuan yang berisi Tanggal Diajukan, Rincian Ajuan, Status Ajuan, Jenis Ajuan, Umur Ajuan, dan tombol tindakan jika ingin menarik/membatalkan ajuan (selama masih dalam proses reviu).
Anda juga dapat menarik kembali ajuan jika diperlukan dengan klik “Tombol Tindakan”, pilih “Tarik Kembali Ajuan”.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.