Setelah proses pengajuan kenaikan jabatan akademik Dosen diajukan oleh Operator PAK, tahapan selanjutnya yaitu pengesahan ajuan oleh pimpinan sebagai berikut:
Proses pengesahan akan dilakukan melalui SISTER. Pimpinan/Manajemen PT, LLDIKTI, dan KL dapat memeriksa data yang telah diajukan oleh Operator PAK serta memberi umpan balik dengan mengesahkan atau mengembalikan ajuan untuk direvisi. Untuk mengetahui panduannya, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Silakan klik tab di bawah ini sesuai dengan tahapan yang ingin Anda lihat.
Akses Menu Pengesahan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
1. Manajemen PT/LLDIKTI/KL login ke SISTER menggunakan akun dengan peran Manajemen.
2. Pada Dashboard, pastikan sudah masuk dengan peran Manajemen PT di level Pusat.
-
Belum Disahkan
Daftar nama Dosen yang sudah diajukan kenaikan jabatannya, namun belum disahkan oleh Manajemen PT/LLDIKTI/KL. -
Sudah Disahkan
Daftar nama Dosen yang sudah disahkan pengajuan kenaikan jabatannya oleh Manajemen PT/LLDIKTI/KL.
-
Jenis Dosen
Anda dapat filter data berdasarkan jenis dosen yaitu Dosen PNS/PNS dengan JF Dosen, Dosen Pegawai Tetap Perguruan Tinggi, atau Dosen Tidak Tetap dengan NIDK. -
Kenaikan ke
Anda dapat filter data berdasarkan kenaikan ke Lektor Kepala atau ke Guru Besar. -
Prodi (Manajemen PT)
Khusus untuk Manajemen PT dari PTN, Anda dapat melakukan filter berdasarkan program studi Dosen yang ingin dilihat dan disahkan. -
PT (Manajemen LLDIKTI dan Manajemen KL)
Khusus untuk Manajemen LLDIKTI dan Manajemen KL, Anda dapat melakukan filter berdasarkan nama perguruan tinggi yang Anda bina.
Tampilan untuk Manajemen PT
Tampilan untuk Manajemen LLDIKTI atau KL
6. Untuk melihat detail ajuan kenaikan jabatan Dosen serta melakukan pengesahan, klik tombol “Lihat Ajuan”.
Untuk melihat langkah selanjutnya, cek tab di samping (di klik di atas) dengan judul "Pengecekkan Data Dosen yang Diajukan".
Pengecekkan Data Dosen yang Diajukan
- Setelah klik Lihat Ajuan, Anda akan masuk ke laman detail data Dosen yang diajukan.
- Tombol X menandakan bahwa data terkait belum disahkan oleh Manajemen PT/LLDIKTI/KL..
- Klik “Lihat” untuk melihat detail dari tiap data dan dokumen Dosen yang telah diajukan oleh Operator PAK. Berikut yang perlu diperiksa oleh Manajemen PT/LLDIKTI/KL.
-
-
Kelengkapan Profil
Data yang telah diajukan dan dilengkapi oleh Operator PAK yang terdiri dari Data Profil, Pendidikan Terakhir, dan Proposal Kenaikan. -
Angka Kredit
Laman ini berisi data AK Integrasi, Predikat SKP, Total PAK, dan Dokumen SKP yang telah dilengkapi dan diajukan oleh Operator PAK. -
Syarat BKD
Laman ini menampilkan hasil dari BKD mulai periode BKD 2021/2022 Genap sampai BKD 2023/2024 Ganjil. -
Syarat Khusus
Syarat Khusus berisi data terkait SINTA dan karya ilmiah yang telah dilengkapi dan diajukan oleh Operator PAK. -
Syarat Khusus Tambahan (khusus kenaikan ke Guru Besar)
Dokumen Syarat Khusus Tambahan hanya tersedia di laman kenaikan jabatan untuk Guru Besar. -
Dokumen Rekomendasi
Dokumen rekomendasi terdiri dari Dokumen Kebutuhan dan Formasi Jabatan, Pengantar PT/LLDIKTI/KL (sesuai format pengantar di PT masing-masing), Berita Acara Senat, Berita Acara Komite Integritas Akademik, dan Surat Pakta Integritas
-
Kelengkapan Profil
- Setelah mengembalikan ajuan ini ke Operator PAK, maka data Dosen akan masuk ke tabel Kelengkapan Dokumen pada akun Operator PAK. Selanjutnya Operator PAK dapat meninjau kembali data-data yang perlu direvisi dan mengirim kembali ajuan ke Manajemen PT/LLDIKTI/KL.
A. Kelengkapan Profil Data Dosen
B, Contoh Angka Kredit
C. Contoh Syarat BKD
D. Contoh Syarat Khusus
E. Contoh Syarat Khusus Tambahan (Khusus Kenaikan ke Guru Besar)
F. Contoh Dokumen Rekomendasi
Untuk melihat langkah selanjutnya, cek tab di samping (di klik di atas) dengan judul "Alur Pengesahan Jika Semua Sudah Sesuai dan Disetujui" atau "Alur Jika Ada Data yang Tidak Sesuai dan Perlu Revisi".
Alur Pengesahan Jika Semua Sudah Sesuai dan Disetujui
1. Data yang sudah diperiksa dan diberi centang akan ditandai dengan ikon ✅
2. Apabila semua data sudah lengkap, sesuai, dan tidak ada yang perlu direvisi, maka Manajemen PT/LLDIKTI/KL. dapat mengesahkan ajuan kenaikan jabatan dengan klik tombol “Sahkan”.
3. Anda akan menerima kotak konfirmasi apakah Anda sudah yakin untuk mengesahkan ajuan Dosen terkait.
- Jika sudah yakin, silakan beri centang pada pernyataan yang tersedia, kemudian klik “Sahkan Ajuan”.
- Jika belum yakin, klik “Periksa Kembali”. Anda dapat memeriksa kembali data yang perlu cek.
4. Setelah ajuan Dosen disahkan, maka notifikasi seperti gambar di bawah ini akan tampil.
5. Data Dosen yang telah disahkan akan masuk ke tab “Sudah Disahkan”.
Jika pengajuan kenaikan jabatan akademik sudah disahkan, maka semua data ajuan sudah tidak bisa diubah dan pengajuan tidak bisa dibatalkan. Selanjutnya, data yang sudah disahkan tersebut akan diperiksa oleh Asesor. Pastikan Manajemen sudah berkomunikasi dengan Dosen terkait dan Operator PAK. |
Alur Jika Ada Data yang Tidak Sesuai dan Perlu Revisi
Data yang bisa diajukan revisi hanya data atau dokumen yang sebelumnya dilengkapi manual oleh Operator PAK (tidak termasuk yang harus dilakukan PDD).
1. Apabila terdapat data yang belum lengkap, belum sesuai, dan perlu direvisi, maka Manajemen PT/LLDIKTI/KL dapat mengembalikan ajuan ke Operator PAK agar dapat dicek kembali dan direvisi. Klik “Kembalikan Ajuan”.
2. Anda menerima pesan konfirmasi apakah sudah yakin untuk mengembalikan ajuan ke Operator PAK. Jika sudah yakin, klik “Ya, Lakukan Perbaikan”.
3. Setelah mengembalikan ajuan ini ke Operator PAK, maka data Dosen akan masuk ke tab Kelengkapan Dokumen pada akun Operator PAK. Selanjutnya Operator PAK dapat meninjau kembali data-data yang perlu direvisi dan mengirim kembali ajuan ke Manajemen PT/LLDIKTI/KL. Kami sarankan untuk berkoordinasi langsung antara Manajemen dengan Operator PAK.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.