Dalam proses penilaian BKD, diperlukan penugasan Asesor BKD baik secara internal maupun eksternal. Proses penugasan ini dilakukan langsung pada platform SISTER oleh Unit BKD Internal. Sebelum melakukan penugasan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pemilihan Asesor terkait:
- Asesor harus sudah memiliki NIRA dan lulus dalam Penyamaan Persepsi dan Uji Kompetensi dan Keterampilan sesuai PO BKD tahun 2021.
- Asesor harus memiliki jabatan fungsional dan jenjang didik lebih tinggi dari atau setara dengan Dosen yang akan dinilai (sesuai Kepdirjen Dikti No 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021). Jabatan fungsional terdiri dari 4 tingkatan, dari terendah hingga tertinggi:
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Profesor/Guru Besar
- Asesor sudah aktif di Unit BKD Internal Pusat.
Berikut panduan untuk penugasan Asesor BKD pada SISTER (versi Cloud):
1. Login ke akun SISTER Anda melalui https://sister.kemdikbud.go.id
2. Pastikan peran Anda di SISTER saat ini adalah Unit BKD Internal di Perguruan Tinggi. Panduan untuk mengubah peran dapat Anda cek pada artikel berikut.
3. Pilih menu ‘Layanan BKD’ kemudian klik ‘Peserta BKD’.
4. Pilih periode BKD kemudian klik tombol ‘Lanjut’.
5. Untuk melihat daftar dosen dan asesor dari prodi, klik ikon pada prodi yang diinginkan.
6. Pilih Dosen yang ingin diberikan Asesor dengan klik ikon (Penugasan Asesor).
7. Pilih 2 (dua) Asesor yang akan ditugaskan untuk 1 (satu) Dosen dengan memilih perguruan tinggi kemudian pilih Asesor. Apabila sudah, klik tombol ‘Simpan Penugasan Asesor’.
Catatan:
- Apabila pemilihan asesor tidak dilengkapi, proses penyimpanan penugasan Asesor tidak dapat dilakukan.
- Unit BKD Internal dapat memilih asesor internal maupun eksternal dari menu di laman ini dan tidak perlu melakukan penambahan asesor eksternal di halaman terpisah. Pada laman ini, Unit BKD Internal dapat langsung melihat asesor internal (dari PT sendiri) dan asesor eksternal (dari PT lain).
- Ketika memilih PT, Anda akan melihat asesor dari PT tersebut yang memenuhi ketentuan untuk ditugaskan sebagai asesor BKD untuk dosen yang bersangkutan.
- Jika memilih PT yang tidak memiliki asesor yang memenuhi ketentuan, Anda akan melihat teks “Tidak ada asesor yang sesuai” dan harus memilih PT dan asesor yang lain.
- Penting diingat, jika asesor yang sudah menyimpan penilaiannya, penugasan asesor tidak dapat diubah.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.