Pada ketentuan di PO Beban Kerja Dosen (BKD), Dosen yang berstatus tidak tetap, non Dosen, Dosen pensiun, dan Dosen alih fungsi tidak diwajibkan untuk mengisi BKD. Namun hal tersebut disesuaikan kembali dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing Perguruan Tinggi.
Terdapat 2 (dua) kondisi dan alur berdasarkan kewenangan Perguruan Tinggi untuk Dosen yang berstatus tidak tetap, non Dosen, Dosen pensiun, dan Dosen alih fungsi:
- Apabila Perguruan Tinggi (PT) mengatur bahwa Dosen tidak tetap, non Dosen, Dosen pensiun atau Dosen alih fungsi juga wajib mengisi BKD, maka Dosen tersebut dapat tetap mengisi BKD melalui SISTER.
- Namun apabila Perguruan Tinggi (PT) tidak mewajibkan Dosen tidak tetap, non Dosen, Dosen pensiun atau Dosen alih fungsi untuk mengisi BKD, maka Unit BKD Internal dapat menghapus Dosen dari data pelaporan BKD melalui SISTER. Panduan penghapusan data Dosen akan dijabarkan di bawah ini.
Berikut cara Unit BKD Internal menghapus Dosen yang tidak wajib untuk mengisi BKD:
1. Login ke akun SISTER dengan peran Unit BKD Internal di level Perguruan Tinggi.
2. Klik menu “Layanan BKD”, pilih “Peserta BKD”.
3. Pilih periode kegiatan, lalu klik “Lanjut”.
4. Klik “Hapus Pelaporan”.
5. Selanjutnya pada laman Hapus Pelaporan BKD, Anda dapat melihat daftar nama Dosen berikut:
-
Dosen tidak tetap
Pada bagian keterangan berisi “NIDK”. -
Non Dosen, Dosen pensiun, Dosen ahli fungsi
Pada bagian keterangan berisi “NUP”.
Dosen tetap yang memiliki NIDN tidak akan muncul pada laman ini.
6. Untuk menghapus Dosen, silakan beri centang pada kotak di sebelah kiri nama Dosen, kemudian klik “Update Data LKD”.
7. Setelah berhasil menghapus pelaporan Dosen, Anda akan menerima kotak pesan seperti gambar di bawah ini.
8. Data pelaporan BKD akan otomatis terhapus dan tidak muncul di laman BKD Dosen yang sudah dihapus tersebut.
Catatan Tambahan:
Fitur Hapus Laporan di atas juga dapat digunakan untuk menghapus pelaporan Dosen NIDK / NUP yg tidak aktif.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.