Berdasarkan Kepmen No. 133/M/2023 Tahun 2023: NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai nomor identitas bagi Dosen/Tenaga Pengajar Non Dosen/Tenaga Kependidikan berikut dengan cakupan data induk serta menjelaskan bagaimana mekanisme penerbitan NUPTK.
Tindak lanjut regulasi di atas adalah, Dosen diwajibkan melakukan pemadanan data yang mencakup status kepegawaian, penempatan tugas, dan verifikasi NIK. Selama masa penyesuaian dan pemutakhiran data, NIDN/NIDK/NUP/NITK masih digunakan sebagai identitas dosen dan NUPTK akan dibuat bertahap sebagai identitas unik PTK.
Apabila Dosen belum melakukan pemadanan data dan melewati periode yang telah ditentukan, maka Dosen akan terkena dampak yaitu pembekuan akun secara otomatis oleh sistem. Sebelum melakukan proses pembukaan akun kembali (Reklaim Akun), pastikan Dosen menyiapkan NIK terlebih dahulu dan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Dosen mengakses laman https://akses.kemdikbud.go.id/auth/login. Masukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Dosen. Pastikan email aktif dan sesuai dengan yang didaftarkan Admin PT.
2. Ketika akun Dosen dibekukan, Dosen tetap bisa login atau masuk ke halaman utama platform SISTER, namun menu-menu yang tersedia di menu bar sebelah kiri platform SISTER tidak dapat Anda diakses.
3. Akan muncul himbauan atau ‘Informasi Penting’ di setiap menu yang Dosen klik. Ada 2 tipe notifikasi pemadanan data dengan masing-masing arahan, seperti:
-
-
Melakukan verifikasi NIK
Segera verifikasi NIK agar dapat melanjutkan akses layanan di SISTER.
-
Melakukan verifikasi NIK
-
-
Akun Terdeteksi sebagai Akun Ganda
Jika alasan pembekuan akun Dosen dikarenakan terdeteksi sebagai Akun Ganda, langkah selanjutnya yang perlu Dosen lakukan adalah menghubungi Admin Perguruan Tinggi Anda agar dilakukan konfirmasi dan pembersihan akun.
-
Akun Terdeteksi sebagai Akun Ganda
Catatan: Terkait tindak lanjut akun Dosen yang terdeteksi sebagai akun ganda dikarenakan isu anomali data sebelumnya, Dosen dapat menginfokan kepada Admin PT untuk bersurat ke Sesditjen Dikti melalui SINDE atau arahkan Admin PT untuk mengikuti panduan Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Surat edaran terkait tindak lanjut pembekuan akun dapat dilihat melalui Surat Linimasa Peluncuran Fitur Manajemen PTK |
- Jika alasan pembekuan akun Anda terkait belum dilakukan ‘Verifikasi NIK’, segera tekan tombol “Mulai Verifikasi NIK”. Pastikan telah menyiapkan data yang diperlukan seperti NIK dan nama Ibu Kandung sesuai dengan pangkalan data Dukcapil.
- Anda akan diarahkan ke formulir verifikasi. Pada formulir ini, ada data yang sudah otomatis terisi berdasarkan profil SISTER Anda, namun beberapa data masih kosong dan dapat diubah. Berikut adalah rincian data yang perlu diperhatikan:
-
- Data Otomatis Terisi Sesuai Profil SISTER Anda (dapat diubah):
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Tempat Lahir
- Jenis Kelamin
- Data Otomatis Terisi Sesuai Profil SISTER Anda (dapat diubah):
-
- Verifikasi Data
- Isi data NIK dengan benar. NIK akan dicocokkan dengan pangkalan data Dukcapil.
- Isi nama ibu kandung Anda dengan benar. Nama ini juga akan dicocokkan dengan pangkalan data Dukcapil.
- Verifikasi Data
Jika sudah selesai memeriksa dan mengisi data, klik “Lakukan Verifikasi”.
- Jika pada halaman ‘Verifikasi NIK’ muncul notifikasi ‘Terdapat Ketidaksesuaian Data’. Silakan ajukan perubahan data terlebih dahulu dengan menekan tombol “Ubah Data Profil”.
Jika Anda menemukan kendala lain pada halaman ‘Verifikasi NIK’, silakan temukan pada artikel Kendala atau Notifikasi Eror saat Pengajuan Kenaikan Jabatan di SISTER
- Jika pada halaman ‘Verifikasi NIK’ muncul notifikasi ‘Verifikasi Sedang Tidak Tersedia’. Ikuti pesan di dalam kotak kuning sesuai tampilan yang muncul. Layanan verifikasi NIK hanya tersedia pada pukul 06.00-20.00 WIB karena terhubung dengan pangkalan data Dukcapil. Pastikan Anda menyesuaikan jam kerja yang ada untuk melakukan verifikasi NIK.
- Apabila NIK dan nama Ibu Kandung yang Anda masukkan sudah sesuai dengan pangkalan data Dukcapil. Notifikasi ‘Data Terverifikasi!’ akan muncul.
- Apabila Anda sudah melakukan verifikasi NIK. Silakan log out dan coba log in kembali. Di halaman utama, akan muncul halaman dan informasi bahwa ‘Pemadanan Data Oleh Admin PT’.
FAQ
Q: Apa yang bisa dilakukan oleh Dosen ketika berkoordinasi dengan Admin PT masing-masing terkait isu akun Dosen terkena dampak pembekuan akun?
A: Dosen dapat membantu Admin PT dengan memberikan link panduan berisikan informasi dan solusi yang bisa dilakukan Admin PT terkait pemadanan dan pemutakhiran data:
- Tahapan Pemadanan & Pemutakhiran Data oleh Admin Perguruan Tinggi
- Tindak Lanjut Data Anomali pada Proses Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Kendala atau Notifikasi Eror saat Pengajuan Kenaikan Jabatan di SISTER
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.