Daftar Isi

Proses bisnis pembuatan registrasi Pendidik / Dosen baru (belum pernah menjadi Dosen sebelumnya). Sebelumnya, proses bisnis registrasi Dosen baru dilakukan oleh Admin PT melalui PDDIKTI Admin. Namun, saat ini proses bisnis tersebut telah berpindah dan terintegrasi ke dalam platform SISTER, yaitu di menu Manajemen PTK.

Sebelum Admin PT melakukan registrasi Dosen baru, pastikan data dan dokumen Dosen terkait sudah Admin PT siapkan dan dipastikan data benar dan sesuai:

 

Tipe Dosen Dokumen 
Dosen Tetap

Foto, SK Dosen,Surat Keterangan Sehat Jasmani/ Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkotika, Surat Pernyataan dari Pimpinan PT.


Ijazah ( apabila PT belum ada dokumentasi di PDDIKTI)

Dosen Tidak Tetap

Foto, SK Dosen,Surat Keterangan Sehat Jasmani/ Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkotika, Surat Pernyataan dari Pimpinan PT, Surat Izin Instansi Induk, Surat Perjanjian Kerja

Ijazah ( apabila PT belum ada dokumentasi di PDDIKTI)


Khusus WNA

  • Izin Kerja di Indonesia untuk WNA/ KITAS/KIMS,
  • Surat Keterangan Jabatan Akademik dari Instansi Negara Asal,
  • Bukti 3 ( tiga) Publikasi Internasional Bereputasi
Pengajar Non Dosen

Foto, SK Tenaga Pengajar, Surat Keterangan Sehat Jasmani/ Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkotika,Surat Pernyataan Pimpinan PT,Surat Izin Instansi Induk, Surat Perjanjian Kerja


Ijazah (apabila PT belum ada dokumentasi di PDDIKTI)

 

 

Catatan terkait Pembaharuan pada Manajemen PTK:

  • Foto KTP sudah tidak diperlukan karena data di cek langsung ke Dukcapil
  • SK Pendidik dapat menggunakan SK, PNS, PPPK, dokumen lainnya yang menjelaskan tipe dan status kepegawaian (format tidak diatur oleh Pusat) dan menyesuaikan dengan peraturan di instansi masing-masing.

 

Di bawah ini adalah alur berupa tabel secara keseluruhan proses registrasi Pendidik atau Dosen dari sisi Admin PT:

 

Simak langkah-langkah selengkapnya yang dapat diikuti oleh Admin PT untuk melakukan pengajuan registrasi akun untuk Dosen baru menggunakan menu Manajemen PTK - Registrasi Pendidik Baru pada platform SISTER:

  1. Admin PT mengakses laman https://sister.kemdikbud.go.id/. Masukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Admin PT. 
  1. Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Manajemen PTK” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Pilih kolom ‘Registrasi Pendidik Baru’ dengan klik tombol “Selengkapnya”. 
  1. Di dalam kolom ‘Manajemen Registrasi Pendidik Baru’, akan muncul daftar nama-nama Dosen yang telah Anda pengajuan registrasi sebelumnya. 

 

Berikut beberapa fitur yang dapat Anda gunakan:

  • Status  Ajuan
    Admin PT dapat klik kolom “Draft”, “Diajukan”, “Disetujui”, atau “Ditolak” sesuai progres ajuan Dosen yang ingin di lihat. 
  • Tabel
    (Nama Dosen, Terakhir Diperbaharui, Status Ajuan, dan Tindakan) 
  • Cari Ajuan
    (Anda dapat mencari nama Dosen atau nomor registrasi Dosen terkait)
  1. Jika Admin PT ingin melakukan pengajuan Dosen baru, silakan klik tombol “Buat Ajuan Baru” di pojok kanan atas Anda. 

 

[Buat Ajuan Baru]

Terdapat 6 tahap atau proses pengajuan registrasi akun Dosen yang perlu dilalui oleh Admin PT, diantaranya:

  1. Verifikasi Awal
  2. Tipe Dosen
  3. Alamat
  4. Riwayat Pendidikan
  5. Penugasan
  6. Dokumen Wajib

 

[Alur Menggunakan Contoh Data Dosen - ANS Tetap]

  1. Verifikasi Awal
    • Silakan isi sesuai dengan data Dosen yang ingin Anda registrasi. Unggah dokumen atau data pendukung yang diminta sesuai dengan format atau ketentuan yang ada. Jika data sudah diisi semua dengan benar. Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”. 

 

Catatan:

Pastikan Admin PT memasukkan alamat email yang digunakan Dosen untuk registrasi adalah alamat email milik Dosen itu sendiri. "

 

Berikut adalah notification error atau tampilan lainnya yang mungkin muncul ketika di tahap Verifikasi awal, Admin PT memasukkan data Dosen terkait:

    • Jika terdapat data yang tidak sesuai dengan data yang tersimpan di Dukcapil, akan muncul tampilan seperti di bawah: 

Admin PT perlu memastikan kembali data yang sudah Anda input sesuai dan benar. Apabila data sesuai namun masih mengalami kendala, silakan hubungi Pusat Bantuan.  

      • Jika muncul tampilan ‘Dosen Telah Memiliki NUPTK sebagai Dosen’. Admin PT dapat menggunakan fitur terkait, seperti:
      • Jika Dosen tidak ada di dalam daftar PT, Admin PT perlu melakukan klaim akun Dosen tersebut
      • Jika Dosen sudah tidak aktif, Admin perlu juga perlu melakukan klaim akun Dosen tersebut.
  • Jika muncul notifikasi ‘Dosen Telah Terdaftar di PDDIKTI’. Admin PT tidak dapat melanjutkan proses registrasi. Admin PT cukup membantu mengecek akun tersebut karena sudah terdaftar di PDDIKTI sebelumnya. 

Admin PT dapat menggunakan fitur terkait yang sesuai dengan status Dosen:

      • Jika Dosen aktif pada PT/Prodi lain, gunakan fitur Kelola Homebase Pendidik
      • Jika Dosen tidak ada di dalam daftar PT, gunakan klaim Dosen tersebut. 
      • Jika Dosen sudah tidak aktif, gunakan klaim Dosen tersebut. 
  • Jika muncul tampilan ‘Dosen Masih Memiliki NUPTK Aktif sebagai Guru/Tendik’. Pastikan Admin PT menonaktifkan NUPTK sebelum melanjutkan proses registrasi. 
  1. Tipe Dosen

    • Nama Dosen dan NIK yang sudah Admin PT masukkan sebelumnya akan muncul di bagian pojok kanan atas tahap kedua yaitu ‘Tipe Dosen’.
  • Pilih dan tentukan tipe Dosen: Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN)
  • Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Dosen lalu klik tombol “Periksa Data Dosen” untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan data SIASN. Klik “Simpan dan Lanjutkan
  • Jika data sudah sesuai dengan Dukcapil setelah notifikasi “Sedang Memverifikasi Data Anda”, maka Anda akan diarahkan ke tahap proses selanjutnya. 
  1. Alamat
    • Muncul informasi ‘Tipe Dosen’ pada pojok kanan atas sesuai dengan data yang telah Admin PT masukkan di tahap sebelumnya. Admin PT akan diarahkan ke tahap ketiga yaitu ‘Alamat’. Silakan lengkapi data-data alamat sesuai dengan alamat domisili Dosen terkait saat ini. Lalu, klik “Simpan dan Lanjutkan
  • Namun, jika Anda menyimpan data terlebih dahulu dikarenakan data belum lengkap dan sebagainya, silakan klik tombol “Simpan Sebagai Draf”. Anda dapat melihat data Dosen terkait pada kolom ‘Draf’ di halaman utama fitur Registrasi Pendidik
  1. Riwayat Pendidikan
    • Klik tombol “+Tambah Pendidikan
  • Pilih lokasi Perguruan Tinggi Dosen Anda (Contoh: Dalam Negeri)
  • Isi Nama Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Lalu, klik “Cek Data
  • Apabila muncul notifikasi “Rincian Data Tidak Ditemukan di PDDikti”. Pastikan memastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan di PDDikti dengan klik tombol “Cek Ulang”. 
  • Apabila jika sudah melakukan cek kembali namun data tetap tidak ditemukan di PDDikti, silakan klik tombol “Tambahkan Secara Manual”. 
  • Notifikasi berwarna kuning adalah informasi yang menunjukkan data mana saja yang perlu Anda isi dan lengkapi. Pastikan untuk mengisi data sesuai dengan data di PDDikti dan ajukan secara manual dengan proses verifikasi. Jika sudah, klik “Klaim Data
  • Data Dosen akan tersimpan. Detail riwayat pendidikan akan tertera pada tabel seperti di gambar. Klik “Simpan dan Lanjutkan
  • Klik tombol “Lihat Rincian” pada tabel Aksi untuk melihat semua data yang telah Anda isi sebelumnya. 
  • Apabila muncul tampilan ‘Belum Memenuhi Syarat’, pastikan Anda telah memenuhi syarat minimal pendidikan yang telah ditentukan. Klik tombol “Lihat Riwayat Pendidikan” dan lengkapi data kembali.
  • Tambah pendidikan terkait Anda secara manual dan isikan sesuai riwayat pendidikan Dosen tersebut. Jika sudah sesuai, klik tombol “Ajukan”.

 

Catatan:

Setiap Anda mengisi data, pastikan untuk klik tombol “Simpan Sebagai Draft” agar data yang telah Anda isi tidak hilang. 

 

  • Jika data riwayat pendidikan telah sesuai dan tersimpan. Akan muncul notifikasi dan tabel seperti di bawah. Klik “Simpan dan Lanjutkan
  1. Penugasan
    Terbagi menjadi beberapa bagian surat atau dokumen yang wajib diunduh (SK Dosen, Surat Keterangan Kesehatan, dan Surat Pernyataan Pimpinan PT). Klik pada bagian kotak masing-masing.

    Pastikan melampirkan dokumen dengan format pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran file maksimal 5 MB.

    Jika sudah mengunduh dokumen dan dipastikan telah sesuai dan benar, klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”. 

 

[Perpindahan fase ‘Draf’ menjadi ‘Diajukan’]

  1. Setelah Anda melengkapi tahap Penugasan, pengajuan registrasi Dosen Anda akan berpindah ke tahap selanjutnya yaitu “Diajukan”. 
  1. Pada kolom Riwayat Ajuan, klik tombol “Selengkapnya”
  1. Rincian ajuan akan menampilkan semua data dan dokumen yang telah dilengkapi oleh Admin PT pada kolom “Riwayat Ajuan”. Dimana tahap selanjutnya adalah pengajuan ke pihak Pusat/LLDikti seperti tampilan di bawah ini.
  1. Setelah Admin PT menyelesaikan proses pengajuan registrasi Dosen baru, tahap selanjutnya akan menjadi tahap Validator Pusat untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) ajuan dari Admin PT. Silakan pantau progress secara berkala pada bagian ‘Rincian Ajuan’ di langkah nomor 3. 

 

Berikut adalah tampilan email dari sisi Dosen, berisikan link verifikasi agar Dosen dapat melakukan aktivasi akun SISTER. Email link verifikasi didapatkan oleh Dosen setelah pengajuan registrasi melalui Admin PT selesai divalidasi:



FAQ

 

Q: Apakah Dosen dapat langsung melakukan registrasi akun lalu login pada platform SISTER secara mandiri atau harus menghubungi Admin PT untuk dibuatkan akun?

A: Dosen perlu koordinasi dengan Admin PT untuk memastikan bahwa akun yang hendak didaftarkan/registrasi belum tercatat di platform SISTER agar menghindari terdeteksi akun ganda.

Q: Apa yang harus dilakukan oleh Admin PT apabila Dosen menginfokan bahwa Dosen tersebut tidak mendapatkan link verifikasi pada email berjudul “Aktivasi Akun SISTER Anda” setelah registrasi akun?

A: Himbau Dosen tersebut untuk menggunakan akun email yang sama ketika Dosen tersebut melakukan registrasi akun di awal.

Q: [Contoh Kasus] Tendik yang sudah menamatkan pendidikan S2 dan ingin mendaftar menjadi Dosen di PT Negeri / Swasta. Namun, terkendala ketika Admin PT melakukan pengajuan pada fitur Registrasi Dosen Baru di Perguruan Tinggi terkait. Apa yang harus dilakukan Admin PT terkait isu tersebut?

A. Terkait perubahan status Tendik menjadi Dosen, Admin PT dapat bersurat ke email sekretariat.dikti@kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Keterangan atau Surat Permohonan Perubahan Status Tendik menjadi Dosen, SK Alih Fungsi, dan kirimkan ke Tim Terkait dengan menekan tombol “Bantuan” serta mengirimkan data-data, seperti: Nama Dosen, NIK Dosen, Username SISTER, Lampirkan SK Alih Fungsi, Screenshot bukti Anda telah bersurat.

Sebelumnya
Berikutnya
38659659282073

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk