Sebelumnya, proses bisnis mutasi internal dilakukan oleh Admin PT melalui PDDIKTI Admin. Namun, saat ini proses bisnis mutasi internal telah berpindah dan terintegrasi ke dalam platform SISTER, khususnya menggunakan menu Manajemen PTK.
Mutasi internal digunakan oleh Admin PT untuk mengubah homebase Pendidik atau Dosen ke Program Studi atau Fakultas lain dalam Perguruan Tinggi yang sama, contoh:
- Dosen berpindah antar fakultas/jurusan
- Dosen berpindah dalam satu fakultas/jurusan
- Dosen berpindah prodi
Perlu Admin PT ketahui bahwa jumlah Dosen dalam 1 (satu) prodi kurang dari 5 (lima), proses mutasi tidak dapat dilakukan (kecuali prodi tersebut akan ditutup)
Di bawah ini adalah rangkuman atas panduan yang perlu dilakukan oleh Admin PT ketika melakukan pengajuan mutasi menggunakan menu Manajemen PTK - Kelola Homebase Pendidik - Mutasi Internal pada platform SISTER:
Berikut adalah panduan selengkapnya untuk memudahkan Admin PT Tujuan melakukan proses pengajuan mutasi internal Dosen terkait melalui SISTER:
- Admin PT mengakses laman https://sister.kemdikbud.go.id/. Masukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Admin PT.
- Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Manajemen PTK” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Pada kolom ‘Kelola Homebase Pendidik’, klik tombol “Selengkapnya”.
- Sebelum melanjutkan perubahan homebase pendidik internal, pastikan Admin PT sudah melampirkan data dan dokumen yang sesuai dan dibutuhkan. Jika sudah, Admin PT dapat melanjutkan dengan klik tombol “Proses Mutasi Internal”.
- Pada halaman utama ‘Manajemen Ajuan Mutasi Homebase Internal’ terdapat 3 tab menu status (Diajukan, Disetujui, Ditolak).
-
- Klik menu “Diajukan” untuk menampilkan data Dosen yang telah Admin PT ajukan untuk dilakukan mutasi internal sebelumnya.
-
- Klik menu “Disetujui” untuk melihat daftar pengajuan Dosen yang telah dilakukan verifikasi dan validasi kesesuaian datanya oleh Tim Validator Pusat, serta telah disetujui.
-
- Klik menu “Ditolak” untuk melihat daftar pengajuan mutasi internal Dosen yang ditolak oleh Tim Validator Pusat setelah melalui proses verifikasi dan validasi data. Lihat pada bagian ‘Keterangan Periksa’, berisikan catatan penolakan dari Tim Validator Pusat.
Catatan: Ajuan yang telah ditolak tidak dapat diubah dan diajukan ulang. Silakan Admin PT berkoordinasi dengan Dosen terkait dan membuat ajuan baru. Pada ajuan baru, pastikan seluruh data telah benar dan sesuai. |
- Untuk membuat ajuan mutasi homebase internal, Admin PT dapat klik tombol “Buat Ajuan Baru”.
- Pada halaman ‘Perpindahan Homebase Internal’. Tuliskan nama Dosen terkait pada kolom ‘Pilih Dosen’.
- Jika muncul notifikasi “Dosen Tidak Dapat Dipilih”, artinya Admin PT sudah melakukan pengajuan dan ajuan Dosen tersebut aktif. Silakan Admin PT dan Dosen untuk menunggu hingga ajuan tersebut selesai sebelum mengajukan perpindahan homebase.
- Hingga muncul tampilan seperti ini pada tampilan ‘Konfirmasi Identitas Dosen’, Admin PT dapat menekan tombol “Pilih Dosen”. Tampilan ini menampilkan biodata umum dari Dosen terkait.
- Apabila keliru dalam pencarian nama Dosen, Admin PT dapat klik tombol “Cari Dosen Lain”, dan pastikan Dosen yang ingin diubah mutasi homebase internalnya sudah benar dan sesuai dengan yang terdaftar dalam pangkalan data.
- Isi data Dosen yang sedang Anda kerjakan pada bagian ‘Isi Perubahan Data’. Pastikan dalam pengisian angka dan tanggal (Nomor Surat Tugas, Tanggal Surat, dan Tanggal Mulai) sesuai dengan kapan proses perpindahan homebase internal Dosen terkait.
Unduh ‘Surat Keputusan Pindah Mutasi Internal’, pastikan dokumen berformat pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran file maksimal 5 MB. Klik tombol “Ajukan Perpindahan Homebase Internal”.
- Muncul pop up pertanyaan apabila Admin PT hendak mengirim ajuan homebase Dosen terkait. Beri tanda centang ✅ untuk menyatakan keterangan bahwa isian formulir dan dokumen yang terlampir pada ajuan ini telah sesuai. Jika hendak memeriksa data Dosen kembali, klik “Periksa Kembali”. Jika sudah sesuai dan yakin, Admin PT klik “Kirim Ajuan”.
- Muncul notifikasi ‘Ajuan Berhasil Dikirim’. Pada tahap ini, ajuan Admin PT telah masuk dan kini berstatus ‘Diajukan’ dan sedang dilakukan verifikasi dan validasi oleh Tim Validator Pusat. Silakan cek progress secara berkala melalui menu Manajemen PTK pada platform SISTER Anda.
- Pada halaman terakhir yaitu ‘Rincian Ajuan’. Berisikan rangkuman dari data pengajuan Dosen yang Admin PT proses untuk dilakukan perpindahan homebase internal. Status progress akan berpindah dari tahap ‘Diajukan’ menjadi tahap ‘Pusat/LLDikti’ jika data sedang dalam tahap verifikasi dan validasi data oleh Tim Validator Pusat.
FAQ
A: A: Tidak. Silakan menunggu ajuan perubahan tipe Dosen selesai di validasi oleh Validator Pusat/Pembina.
Komentar
1 komentar
Selamat Siang Admin
Izin bertanya, untuk dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemindahan Homebase Internal apakah hanya surat keputusan pindah mutasi internal saja? atau apakah ada dokumen lain seperti surat pernyataan dan sebagainya?
Terima Kasih Admin
Harap masuk untuk memberikan komentar.